Dewi Coryati Dorong Pengakuan dan Perlindungan Guru PAUD

Anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, menyerukan kepada pemerintah agar segera memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), khususnya yang berasal dari jalur non-formal. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama mitra Komisi X di Senayan.
Dewi menyoroti masih adanya hambatan regulatif yang menyebabkan guru PAUD tidak mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti akses terhadap kesejahteraan, perlindungan hukum, serta program peningkatan kapasitas seperti sertifikasi dan pendidikan profesi. Salah satu penyebab utamanya adalah belum diakomodasinya tenaga kependidikan PAUD non-formal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kalau undang-undang ini tidak direvisi secara mendasar, maka para guru PAUD non-formal akan terus tertinggal. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal masa depan pendidikan anak-anak kita di usia emas,” tegas Dewi.
Ia menambahkan, dari data yang diterima Komisi X, hanya sekitar 26–29,5 persen guru PAUD yang berpendidikan S1, sedangkan sisanya belum memiliki kualifikasi yang disyaratkan. Sementara itu, banyak dari mereka hanya menerima honor sekitar Rp250.000 per bulan, dan itu pun sering kali tidak dibayarkan tepat waktu.
“Bagaimana mungkin mereka bisa melanjutkan kuliah untuk menjadi sarjana jika untuk hidup saja masih kesulitan?. Perlu keberpihakan dari negara Ini tanggung jawab negara untuk memberikan solusi konkret,” lanjutnya.
Dewi juga menekankan perlunya pemerataan akses PAUD di seluruh wilayah Indonesia. Data terkini menunjukkan masih terdapat lebih dari 29.000 desa tanpa PAUD formal dan lebih dari 12.000 desa tanpa PAUD sama sekali.
“Ini adalah sinyal darurat. Jika kita serius ingin membangun generasi unggul, maka pendidikan usia dini harus menjadi prioritas nasional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk PAUD di beberapa daerah, seperti di salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu, yang hanya mengalokasikan 0,21 persen dari APBD-nya untuk PAUD.
Sebagai solusi, Dewi mendorong adanya regulasi baru yang mewajibkan alokasi anggaran minimal memadai untuk PAUD, serta skema beasiswa atau tunjangan khusus bagi guru-guru PAUD agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1.
“Guru PAUD adalah fondasi pendidikan bangsa. Sudah saatnya negara hadir untuk memastikan mereka tidak hanya diakui, tapi juga dihargai,” tutup Dewi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *